Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Wakil Ketua DPRD Medan Tidak Setuju Usia Penerima Bantuan Bilal Jenazah Dibatasi

admin - Rabu, 09 Juni 2021 21:27 WIB
MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah tidak sepakat ada pembatasan usia penerima bantuan jasa pelayan masyarakat, terkhusus bilal jenazah. Sebab, fakta dilapangan diakuinya yang bersedia menjadi bilal jenazah adalah para lansia (lanjut usia) atau berusia 60 tahun keatas.Ia meyakini akan kesulitan menemukan bilal jenazah berusia 60 tahun ke bawah. Menurut dia, menjadi bilal jenazah bukan semata-mata mengenai tenaga atau fisik, tapi lebih kepada mental.“Kenyataannya diatas 60 tahun yang jadi bilal mayat. Harusnya dikasi jeda sosialisasi, yang usia dibawah 60 tahun sedikit,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).Dia tidak yakin ada warga dibawah usia 60 tahun yang bersedia menjadi bilal jenazah. Apabila ada, jumlahnya tidak signifikan. “Kondisi hari ini, itu butuh waktu, kalau tiba-tiba, ini bisa jadi gejolak sosial,” tegasnya.Hemat dia, pembatasan usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat baik dalam rangka untuk regenerasi. Namun, untuk bilal jenazah harus ada pengecualian.Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Bobby menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-masa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021. Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun.

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Politik

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Politik

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Politik

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Politik

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Politik

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam