Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Fraksi PDIP Usulkan Denda Rp 1 Juta, Perlambat Dokumen Kependudukan

editor - Kamis, 26 Maret 2020 20:08 WIB

MEDAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan mengusulkan agar pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan diberi sanksi denda Rp1 juta.

Juru bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.

Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.

“Karena Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/2020).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiria Alrahman.

Margareth lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, khususnya terhadap etnis Tionghoa.

“Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai dengan embel-embel uang pelicin atau uang sogok.Kejadian ini tentu kami sayangkan masih terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan,” sebut Margareth.

Karena itulah, kata Margareth dalam kesempatan itu Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Medan terhadap aparatur pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif dan yang melakukan pungli tersebut. (Ismal)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi

Politik

DPR Minta ESDM dan Pertamina Klarifikasi Kenaikan Harga Pertamax

Politik

Jelang Piala Dunia 2026, Putra Nababan Soroti Nobar TVRI yang Dinilai Masih Jawa-Sentris

Politik

Kuasa Hukum Keluarga Ripin Minta Kapolri Supervisi Kasus Kematian yang Belum Terungkap

Politik

Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Istri Kirim Surat ke Rektor

Politik

Perbaikan Pipa Utama Tirtanadi, Distribusi Air Bersih ke Sejumlah Wilayah di Medan dan Deli Serdang Terganggu