Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Perubahan RTRW, Dua Fraksi DPRD Medan Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove

editor - Kamis, 26 Maret 2020 18:00 WIB

MEDAN – Anggota Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS soroti kebijakan Pemko Medan hendak mengalihfungsikan hutan lindung mangrove di Belawan kawasan Medan Utara. Hendra DS minta Pemko Medan mempertahankan hutan lindung mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam.

Dalam pemandangan umum fraksi yang disampaikan Hendra DS saat rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin siang (13/1/2020) terhadap ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 menyebutkan, kalaupun harus dilakukan perubahan upaya mendorong pertumbuhan kawasan Medan utara namun tidak boleh mengorbankan kawasan lindung mangrove.

Sebab kata Hendra DS, kawasan lindung mangrove merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Apalagi tambah Hendra selaku sekretaris DPC Hanura Kota Medan itu, bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global.

Maka itu tambah Hendra DS, mengaku sejak awal Fraksinya tidak pernah mendukung alihfungsi hutan lindung mangrove. Ditegaskan Hendra, mempertahankan hutan lindung mangrove harus prioritas dan lebih bermanfaat jika hutan mangrove dijadikan destinasi wisata alam yang akan membantu ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) kota Medan.

Untuk itu, dalam perubahan RTRW 2011-2031 yang tertuang naskah dalam akademik bahwa kawasan utara yang peruntukannya didominasi kawasan hutan mangrove sepatutnya didorong pertumbuhannya dalam rangka pemerataan pembangunan utara-selatan.

Selanjutnya, Hendra DS juga mempertanyakan dan minta penjelasan dari Pemko Medan terkait rencana apa yang dilakukan perubahan pasal 35, 37 dan penambahan 37 A, 37 B, 37 C, 37 D serta perubahan ketentuan Pasal 38 dalam revisi RTRW yang telah diajukan.

Selain menyoroti alihfungsi hutan lindung mangrove dan RTH, Fraksi Hanura-PSI-PPP juga menyoroti sistem perkotaan, rencana ruang perdagangan, industri dan pemukiman, sitem jaringan transportasi, sistem jaringan energi serta sistem jaringan telekomunikasi.

Pemandangan umum Fraksi Hanura-PSI-PPP yang dibacakan Hendra DS (Hanura) tersebut ditandatangani dan disetujui Ketua Fraksi Erwin Siahaan (PSI), Sekretaris Fraksi Abd Rani SH (PPP), anggota Fraksi Renville Napitupulu (PSI) dan Janses Simbolon (Hanura).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga SE (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Rajudin Sagala (PKS) serta anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. Rapat paripurna dilanjutkan pada 20 Januari 2020. (lsmal)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Politik

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Politik

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Politik

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Politik

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Politik

Semarak HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Perkuat Soliditas dan Pelayanan untuk Masyarakat