Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Komisi II DPRD Medan Dorong Percepatan Pencairan Dana Nakes Covid 19

admin - Senin, 15 Februari 2021 07:00 WIB
MEDAN - Dana insentif penanganan pasien Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi Medan, yang belum diterima terhitung sejak Mei 2020 hingga kini, merupakan titik lemah dari Dinas Kesehatan Kota Medan yang lambat mengusulkan ke bagian keuangan.“Karena keterlambatan itu dana insentif itu menjadi silpa. Dan insentif ini juga tidak di anggarkan di Tahun 2021. Karena itu pihak keuangan akan melakukan perubahan penjabaran tentang APBD di Dinas Kesehatan Kota Medan, agar insentif itu bisa diajukan di P-APBD 2021,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Direktur RSUD Pirngadi dr Supriadi, Kepala BPKAD Kota Medan T Ahmad Sofyan dan lainnya.Dalam RDP, lanjut politisi PAN ini, pihak Dinas Kesehatan maupun bagian keuangan memastikan dana insentif itu akan di bayarkan ke tenaga kesehatan RSUD Pirngadi. “Ini hanya persoalan waktu. Seperti yang di jelaskan oleh kepala BPKAD, ada kendala-kendala yang di hadapi sehingga insentif itu terlambat di cairkan, ” jelas Sudari yang saat RDP.Kendala yang di hadapi oleh BPKAD, lanjutnya, karena ada transisi sistem dari SIMDA ke SIPD. Dan SIPD sekarang pun belum efektif berjalan, akhirnya kembali lagi ke SIMDA, bahkan manual untuk DPAnya. “Di karenakan insentif ini tidak masuk dalam ABPD Tahun 2021 akhirnya di lakukan perubahan penjabaran. Dan bagian keuangan akan berkonsultasi ke bagian hukum agar di pastikan perubahan penjabaran insentif ini tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum,” jelas Sudari menjelaskan hasil RDP tersebut.Dalam RDP itu, lanjutnya, saya sudah menekankan kepada bagian keuangan apakah insentif nakes itu bisa di cairkan dalam waktu satu atau dua bulan, namun mereka belum bisa di karenakan kendala sistem maupun pergantian Walikota Medan. “Pihak keuangan juga berkonsultasi ke bagian hukum apakah pelaksana harian walikota nanti bisa mengesahkan perubahan penjabaran atau tidak. Harapannya, kita ingin insentif itu bisa segera di cairkan,” tegas Sudari.Sebelumnya, dalam RDP tersebut Kepala BPKAD Kota Medan T Ahmad Sofyan mengungkapkan uang masuk ke BPKAD di terima tiga tahap, yang di sebut BOK tambahan. Dari alokasi Rp6,3 miliar di transfer dua kali, pertama tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp3,7 miliar. Lalu kedua, dari Rp6,3 miliar di transfer pada tanggal 26 Oktober sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama di bayar ke kas daerah ada dua kali. Terakhir ke RKUB tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.“Dari Rp15 miliar yang kita terima baru tersalur satu kali, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp3,1 miliar. Jadi sampai akhir tahun uang yang ada di kas daerah untuk tambahan kekurangan nakes ada Rp12 miliar lebih yang masih di silpa kita. Dan uang ini belum di gunakan sampai sekarang,” jelasnya.Dari penerimaan dan belanja, sambungnya, sebenarnya di BPKAD Tahun 2020 sudah menginformasikan ke Dinas Kesehatan untuk segera menyerap anggaran ini. Kenapa? Karena kita sudah tahu persis kalau sudah menyeberang tahun berikutnya, pasti banyak tahap yang harus di kerjakan lagi. “Jika kemarin selesai di akhir tahun maka habislah insentif nakes ini di bayarkan. Kami sudah mengingatkan dan menginformasikan tolong anggaran ini di serap. Namun tidak juga akhirnya tidak bisa terealisasi,” pungkasnya. (rel)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara

Politik

Messi Ukir Rekor 18 Gol di Piala Dunia, Sang Kapten Argentina Terus Tulis Sejarah

Politik

TB Hasanuddin Desak Evaluasi Latsarmil SPPI setelah Tiga Peserta Meninggal Dunia

Politik

Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Politik

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Politik

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha