Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

DPRD Medan Minta Tunjuk Plt Kadis PMPTSP

admin - Senin, 01 Februari 2021 06:55 WIB
MEDAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rajudin Sagala minta Plt Walikota Medan dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab, jabatan Plt Kepala Dinas yang lama telah berakhir pada 26 Januari lalu.Menurut Rajudin, kekosongan pimpinan di DPMPTSP akan berdampak buruk pelayanan pengurusan perizinan. “Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” desak Rajudin.Dikatakan Politisi PKS itu, ada indikasi pihak tertentu sehingga terkesan ada pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, di mana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.Kepada Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” katanya.Sekedar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah di bayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah di bayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika di konfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 bulan.“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanalan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” tandas Muslim. (red/jai)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Politik

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Politik

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Politik

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Politik

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Politik

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam