Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Percepatan Penerapan Perda MDTA

admin - Minggu, 29 November 2020 12:04 WIB
MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ingatkan Pemko Medan agar secepatnya memberlakukan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Penerapan Perda sangat penting guna pembinaan akhlak generasi muda demi perubahan kemajuan kota Medan.Penekanan itu di sampaikan H Ihwan Ritonga SE saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahu 2014 di Jl Sisingamangaraja, Minggu (29/11/2020). Hadir saat sosialisasi ibu perwiritan, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.Menurut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, menyebut kondisi saat ini telah terjadi krisis pengetahuan tentang ajaran agama terhadap generasi muda. Hal tersebut di karenakan para orang tua yang tidak berkesempatan mengajari anaknya karena berbagai kesibukan.“Untuk itu melalui penerapan Perda MDTA diyakini dapat membantu beban orang tua,” ujar Ihwan Ritonga.Di katakan Ihwan Ritonga, dalam Perda MDTA mewajibkan anak anak pandai membaca dan memahami Alquran. Tentu, dengan demikian pemahaman generasi muda akan semakin tinggi tingkat religiusnya. Dengan demikian generasi muda Islam akan terhindar perbuatan maksiat dan penyalagunaan narkoba.Di sebutkan, Perda MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam nonformal. Bahkan kewajiban belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.“Di terbitkannya Perda MDTA bertujuan pemberian bekal norma agama kepada peserta didik agar berkemampuan mengembangkan hidup berahklak mulia di masa depannya,” sebut Ihwan Ritonga.Sedangkan bagi tenaga pendidik mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dan jaminan sosial. Tenaga pendidik juga memiliki hak menggunakan sarana dan fasilitas pendidikan dalam menjalankan tugas mengajar.Dalam Perda juga di sebutkan bahwa tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang di angkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dalam ilmu mendidik.Sebagaimana di ketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.Seperti Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 di sebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA di selenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (Red/Is)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Politik

Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu

Politik

DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan

Politik

Momentum Ramadan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Bersama WBP

Politik

Sambut Tahun Kuda Api, BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen dan Lengkapi Layanan Consumer Banking

Politik

Usai Lebaran, Bobby Nasution Mulai Pembangunan Tiga Ruas Jalan di Sipiongot Senilai Rp230 Miliar