JELAJAHNEWS.ID -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Dugaan keterlibatan empat narapidana dalam kasus tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Herdensi menilai bahwa lapas dan rumah tahanan (rutan) pada dasarnya merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Karena itu, lapas seharusnya menjadi lingkungan yang steril dari berbagai potensi tindak pidana baru, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Herdensi, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Ombudsman Sumut 'Jemput Bola' di Imigrasi Belawan, Temukan Sejumlah Kendala Layanan Publik Menurut Ombudsman, temuan ganja dalam jumlah besar di dalam lapas menjadi indikasi adanya kegagalan dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang dijalankan oleh pihak pengelola lapas.
"Peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran barang maupun mobilitas orang di dalam lapas belum berjalan secara optimal. Temuan 6,8 kilogram ganja menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan standar operasional prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara ketat," jelas Herdensi.
Lebih lanjut, Herdensi menegaskan bahwa setiap orang maupun barang yang masuk dan keluar dari lingkungan lapas semestinya melalui proses pemeriksaan yang ketat dan berlapis. Prosedur tersebut merupakan bagian penting dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menuturkan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di dalam lapas tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga menjadi indikator buruknya tata kelola pemasyarakatan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat fungsi pembinaan yang menjadi tujuan utama keberadaan lapas.