JELAJAHNEWS.ID -Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) ini terjadi tiga jenis tindak pidana, yakni pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan kekerasan seksual," ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus, di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Polisi mengungkap, kejadian bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berkomunikasi dengan tersangka utama berinisial SAN (19) melalui sebuah aplikasi perkenalan. Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di depan sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos korban.
Setelah itu, mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, lalu menuju kamar C4 salah satu hotel di kawasan Medan Denai. Seluruh aktivitas keduanya saat memasuki hotel terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV).
Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, ketika tersangka kembali mengajak korban melakukan hubungan seksual yang dinilai menyimpang, korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.
"Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya," jelas Calvijn.