Aksi Demo di Balai Kota Medan, Tolak Surat Edaran Penataan Daging Babi

admin - Kamis, 26 Februari 2026 18:30 WIB
Aliansi massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026).(Foto:jai)

JELAJAHNEWS.ID - Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait penataan penjualan daging Babi.

Menurut aksi massa, kebijakan yang mengatur lokasi penjualan daging babi tersebut berpotensi diskriminatif dan merugikan pedagang tertentu.

Terlihat, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar surat edaran tersebut dicabut.

Mereka (massa) menilai penataan yang dilakukan pemerintah daerah tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi membatasi ruang usaha sebagian warga.

Salah satu koordinator aksi, Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo Panjaitan, menegaskan bahwa penataan seharusnya diterapkan secara adil tanpa membedakan jenis komoditas maupun latar belakang pedagang.

"Kami menolak kebijakan yang terkesan diskriminatif. Penataan boleh saja, tetapi harus adil dan tidak merugikan kelompok tertentu," ujarnya dari atas mobil komando.

Massa juga mendesak Wali Kota Medan membuka ruang dialog dengan para pedagang dan perwakilan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

Menurutnya, kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga seharusnya dibahas secara partisipatif.

Aksi demo, juga dikeluhkan oleh massa karena sempat diwarnai dugaan Sabotase Internet oleh operator, yang menyebabkan aksi demo tidak bisa dipublikasikan di Media Sosial secara live.

Perwakilan massa akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.

Usai pertemuan dengan Wali Kota Medan, Boydo Panjaitan menyatakan surat edaran lama secara substansi sudah tidak berlaku karena akan dilakukan penyempurnaan.

Ia menuturkan bahwa setiap perwakilan dan Wali Kota menyepakati adanya penyempurnaan terhadap surat edaran yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.

"Karena surat edaran itu akan disempurnakan, berarti surat edaran yang lama sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya

Aksi ini menambah daftar dinamika kebijakan penataan usaha di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik dan dialog terbuka dalam merumuskan regulasi yang berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat.(Jai)

Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait