JELAJAHNEWS.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Jalan Pala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat santri perempuan berusia 14 hingga 17 tahun, dengan satu korban diduga mengalami persetubuhan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang meminta anaknya berhenti dari pesantren karena mengalami tindakan asusila.
"Salah seorang santri berinisial AM (16), warga Kecamatan Sunggal, diduga telah disetubuhi oleh tersangka," ujar Bayu, Jumat (17/2/2026).
Baca Juga: Ketua TP PKK Langkat Hadiri Khitanan Massal di Pesantren Jabal Rahmah Menurut Bayu, setelah laporan pertama diterima, orang tua santri lainnya turut melaporkan kejadian serupa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 santri yang tinggal di pesantren tersebut. Dari hasil pemeriksaan, empat santri ditetapkan sebagai korban dugaan pencabulan dan satu korban dugaan persetubuhan.
Peristiwa itu diduga terjadi sejak November 2024. Tersangka disebut memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dan pengajar untuk mendekati korban secara psikologis.
"Tersangka merayu korban dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan dengan suaminya, yaitu dirinya sendiri," kata Bayu.
Selain itu, tersangka diduga memperlihatkan video pornografi dari telepon genggam miliknya kepada korban sebagai bagian dari modus untuk memengaruhi dan membujuk mereka. Aksi tersebut dilakukan saat istrinya tidak berada di lokasi atau sedang tertidur. Dugaan tindak asusila terjadi di kamar mandi dan salah satu ruangan di lingkungan pesantren.