Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polrestabes Medan Selidiki Oknum Advokad Dugaan Kasus Penipuan Klien

- Kamis, 22 Desember 2022 05:10 WIB

JELAJAHNEWS.ID - Seorang nenek lanjut usia bernama Rosdiana (62) melaporkan oknum pengacara berinisial MBP ke Polrestabes Medan pada Sabtu, (3/12/2022).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STTLP/B/3697/XII/2022/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara.

MBP dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korbannya sebesar Rp 40 juta atas pengurusan sertifikat tanah.

Rosdiana mengaku merasa ditipu sejak tahun 2019 silam.

Awalnya Ia memberikan uang jasa kuasa kepada MBP untuk mengurus sengketa warisan suaminya, sekaligus pengurusan sertifikat tanah.

Saat itu Rosdiana hendak membuat setifikat tanah yang baru untuk warisan milik suaminya dengan balik nama atas nama Marwan.

"Dari tahun 2019 sertifikat itu tidak kunjung selesai," kata Rosdiana, Rabu (21/12/2022).

Akibat tak selesainya kepengurusan sertifikat tanah itu, membuat Marwan suami Rosdiana mengalami sakit penyakit hingga stroke. Kini Marwan hanya terbaring lemas di tempat tidur.

Korban telah menyerahkan uang senilai Rp40 juta dan diterima oleh oknum pengacara inisial MBP. Dana itu mengurus sertifikat tanah warisan milik Marwan.

Namun sayang sampai saat ini sertifikat tanah tak kunjung selesai dan uang yang diserahkan tidak dikembalikan.

"Rp40 juta uang diduga sudah diberikan, tapi tidak selesai. Bukan hanya tidak selesai, dana tidak kembali," kata kuasa hukum korban Paul JJ Tambunan, Marthin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin, Rabu (21/12/2022).

Dikatakan Paul kasus ini sudah berjalan di Polrestabes Medan dan pelapor sudah diperiksa penyidik. "Kami berharap agar kasus ini cepat dituntaskan," ujarnya.

Disamping itu, kejadian yang dialami korban diperkuat lagi dengan keterangan dari anaknya bernama DP.

Ia menegaskan terlapor (MBP) sudah menerima uang untuk pengurusan sertifikat tanah atas nama Marwan.

Tidak hanya itu korban juga sudah dibawa ke hadapan Notaris, akan tetapi uang yang diberikan kepada MBP diduga tidak di serahkan ke Notaris.

"Dua puluh jutakan bang untuk bayar jasa dia, dua puluh juta lagi untuk mengurus setifikat, tapi tidak dikasih ke Notaris. Diapun tidak ada kabar lagi bang, ditanyain dia bilang nanti-nanti-nanti gitulah bang," ungkap DP kesal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa kepada JelajahNews.id juga membenarkan atas laporan korban.

Fathir mengatakan pihaknya saat ini sedang melaksanakan rangkaian penyelidikan dan berjanji akan menuntaskan serta berupaya sesegera mungkin menyelesaikan kasus tersebut.

"Iya pak, untuk laporan sudah kami terima terkait STPL tersebut. Saat ini sedang kami laksanakan penyelidikan, kami upayakan segera kami tuntaskan," ujar Fathir via WhatsApp, Rabu (21/12/2022) malam. (JN-PS).

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

GEMES 2026 Telan Rp2,5 Miliar, Publik Soroti Minim Inovasi dan Aroma Dugaan Korupsi

Peristiwa

Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara

Peristiwa

Messi Ukir Rekor 18 Gol di Piala Dunia, Sang Kapten Argentina Terus Tulis Sejarah

Peristiwa

Perluas Inklusi Keuangan, Bank Sumut Hadirkan KCP Sei Berombang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Peristiwa

TB Hasanuddin Desak Evaluasi Latsarmil SPPI setelah Tiga Peserta Meninggal Dunia

Peristiwa

Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal