Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Belum Sempat Kencan, Polisi Tewas Ditikam PSK, Ini Penjelasan Kapolsek

- Kamis, 17 November 2022 09:11 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Seorang polisi berinisial Bripda FNSB (22) tewas setelah berseteru dengan wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Hotel di kawasan Jalan Pidada V, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.Wanita berinisial LKDS tersebut, dikatakan dipesan oleh korban pada Rabu (16/11/2022) dini hari. Tujuannya diduga untuk berkencan ria.Informasi yang dihimpun, FNSB berada di Pulau Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20 Bali.Korban juga merasa wanita PSK yang rencana mau dikencani tak sesuai dengan keinginanya. Lantas korban pun meminta untuk membatalkan pesanan dan memaksa uangnya untuk dikembalikan.Wanita itu merasa tak terima atas penolakan tersebut hingga berteriak, dan didengar pengunjung lain di hotel tersebut. Pelaku dan rekannya PSK pun datang menemui korban, setelah mendengar teriakan tersebut.Pelaku dan korban pun berseteru. Kemudian pelaku menikam leher korban hingga terkapar dan bersimbah darah.Korban tewas saat dalam perawatan di RSUP IGNG Ngoerah. Polisi masih menyelidiki asal pisau milik F.Identitas pelaku kasus pembunuhan seorang anggota polisi berinisial FNS (22) di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara akhirnya menemukan titik terang.Kejadian mengerikan yang terjadi pada Rabu, 16 November 2022 tersebut ternyata dilakukan oleh 2 orang tersangka.Yang mengejutkan publik, kedua tersangka berinisial A dan L tersebut ternyata masih di bawah umur. Tersangka inisial A berumur 15 tahun, sedangkan F berumur 16 tahun.Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit.“Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun,” kata Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (17/11/2022).Diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. “Tersangka A sempat menendang 1 kali dan F melakukan penusukan,” ujarnya.Dikatakan Kapolsek bahwa antara pelaku maupun korban serta wanita berinisial LKD tidak saling mengenal. Dan baru kali itu komunikasi.Disinggung mengenai modus para tersangka melakukan penusukan atau pembunuhan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.“Masih dilakukan lemeriksaan lebih lanjut. Karena dalam kasus ini ditangani oleh Tim Polsek Denpasar Utara dan Tim dari Polresta Denpasar,” ungkapnya.Atas perbuatan kedua tersangka, sebut Kapolsek, mereka terancam Pasal 351 Jo 338 dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. (JN/r*)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri, Usung Transformasi ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Peristiwa

BTN Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi Untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Peristiwa

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Peristiwa

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Peristiwa

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Peristiwa

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?