Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pipa Gas PT SMGP Bocor, Gubsu: “Bukan Hanya Bertanggung Jawab Saja, Dipenjara Pun Bisa Dia”

- Rabu, 27 Januari 2021 12:20 WIB
JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Terkait soal kebocoran pipa gas milik PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Kab. Mandailing Natal, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa yang turut memakan korban tersebut.Selain menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap para korban, Edy pun mengatakan bahwa PT SMGP juga bisa dijerat ke ranah hukum, bila terbukti melakukan kelalaian sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan.“Bukan hanya bertanggung jawab saja, dipenjara pun bisa dia (PT SMGP) kalau terbukti menyalahi aturan,” ujar Edy saat di temui di Rumah Dinas, Rabu (27/1/2021).Lebih jauh Edy mengatakan bahwa dalam hal ini, Pemprovsu telah memberi rekomendasi kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penggunaan lahan hutan lindung yang digunakan PT SMGP untuk kepentingan saluran pipa gas miliknya.“Sumut memang yang berikan rekomendasi. Saat itu diminta hutan lindung yang akan dilalui pipa-pipa tentang uap panas, gas. Diizinkan sama Sumut, Kenapa? Karena dia hutan lindung kan tidak ada orang. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada KLHK, zaman itu, Siti Nurbaya menterinya. Dan selanjutnya, Kementerian yang punya kewenangan atas hal itu,” ungkapnya.Kemudian terkait dengan penyebab pasti kebocoran pipa gas tersebut, Edy pun enggan untuk berkomentar banyak. Untuk itu, dirinya meminta agar semua pihak untuk bersabar. Sebab, katanya, sudah ada tim dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sumut yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi.“Saya tidak bisa ngomong, biar tim saja yang menyampaikan nanti. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang gimana-gimana. Saya tidak mau itu,” pungkasnya.Sebagaimana diketahui, akibat pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, mengakibatkan 5 orang korban meninggal dunia karena keracunan gas H2S.Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2021, di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, pihak PT SMGP melakukan pengetesan sumur bor tersebut. Akan tetapi, sekitar 15 menit kemudian saat melakukan pengecekan, beberapa masyarakat yang berada di sekitar TKP pun jatuh pingsan.Melihat kejadian tersebut, kemudian personil Polres Madina, Aipda A. L. SINAGA yang pada saat kejadian sedang melaksanakan pengamanan di lokasi langsung melakukan pertolongan kepada masyarakat yang keracunan dilokasi. (IP/MY. Dalimunthe)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri, Usung Transformasi ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Peristiwa

BTN Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi Untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Peristiwa

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Peristiwa

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Peristiwa

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Peristiwa

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?