JELAJAHNEWS.ID - Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sumatera, Arya Sinulingga.
"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi dan kemajuan sepak bola di Sumatera Utara," kata Ketua LPON Ariadi di Medan, Sabtu (10/10/2026).
Ariadi mengatakan, PSSI Pusat harus melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terkait SK pengangkatan Arya sebagai Plt karena dalam pelaksanaan Kongres Tahunan PSSI pada 15 Januari 2026, Saudara Wendry dari Gumarang FC telah meminta kepada Saudara Arya Sinulingga untuk menunjukkan SK pengangkatan sebagai Plt Asprov PSSI Sumatera Utara yang terbaru.
Baca Juga: Kalapas P.Sidimpuan Pantau Progres Persiapan Lahan Bawang Merah di Lapas Namun, dokumen tersebut tidak diperlihatkan pada saat kongres berlangsung. Karenanya
LPON secara resmi mendesak PSSI Pusat untuk melakukan klarifikasi mengenai dasar hukum dan legalitas pengangkatan serta masa berlaku SK Plt yang bersangkutan.
Selain itu, sebut Ariadi, LPON juga mempertanyakan proses penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang berdasarkan informasi telah disusun sebelumnya, sementara pihak-pihak bersangkutan yang disebut tidak hadir dalam proses Kongres Tahunan tersebut.
"Untuk itu, kami memohon PSSI Pusat melakukan verifikasi terhadap proses, mekanisme, serta dasar penunjukan kedua komite tersebut agar sesuai dengan ketentuan organisasi PSSI," papar Ariadi didampingi pengurus LPON lainnya.
Kata dia, dalam surat itu lembaga yang konsern pada perkembangan olah raga di daerah ini juga meminta penjelasan dan penegasan dari PSSI Pusat mengenai batas kewenangan seorang Plt Ketua Asprov PSSI, khususnya terkait kewenangan untuk menunjuk atau mengangkat Plt Ketua Askot/Askab PSSI di wilayah Sumatera Utara yang meliputi 33 kabupaten/kota.