Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kapuspen TNI : Panglima Dukung Penurunan Baliho HRS Oleh Pangdam Jaya

admin - Senin, 23 November 2020 12:57 WIB
JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA - Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam.Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Pangdam Jaya.(puspen)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:
TNI

Berita Terkait

Nasional

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Nasional

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Nasional

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

Nasional

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Nasional

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Nasional

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape