Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Terkait Kondisi Politik dan Keamanan Pasca-Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Pernyataan Pemerintah

editor - Jumat, 09 Oktober 2020 14:07 WIB
JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (8/10/2020) malam, di Jakarta, menyampaikan pernyataan pemerintah merespons perkembangan situasi politik dan keamanan terkini pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada Oktober 2020 yang lalu.“Saya mewakili keseluruhan pemerintah melalui Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, malam ini akan menyampaikan pernyataan pemerintah terkait dengan kondisi politik dan keamanan pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu,” kata Mahfud MD, Kamis (8/10) malam.Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.Berikut pernyataan lengkap pemerintah tersebut:Selamat malam,Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:Satu, Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-Undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.Ketujuh, Sekali lagi, Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.(skb)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Nasional

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Nasional

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Nasional

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Nasional

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Nasional

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam