Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

editor - Minggu, 13 Oktober 2024 21:46 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus. (jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Nasional

Viral Video di Medsos, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padangsidimpuan Terekam CCTV

Nasional

Pemprov Sumut Anggarkan Rp1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Jalan, SDA, dan Antisipasi Bencana

Nasional

33 DPW Partai Berkarya Dikabarkan Mundur Massal, Siap Deklarasikan Partai Baru

Nasional

Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan Dokumen Pascabencana Demi Percepatan Bantuan

Nasional

BPJPH Verifikasi Produk Halal Karya Warga Binaan di Lapas Bagansiapiapi