Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pernyataan Sikap Organisasi Kepemudaan Lintas Agama Bebas Memeluk Agama dan Beribadah

- Selasa, 20 September 2022 10:54 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Menyikapi masih adanya persoalan kebebasan memeluk agama dan beribadah di beberapa daerah di Indonesia, Organisasi Kepemudaan Lintas Agama menyatakan sikap, Selasa (20/9/2022).Adapun Organisasi Kepemudaan Lintas Agama tersebut adalah; Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP Pemuda Muhammadiyah), Pengurus Pusat Pemuda Katolik (PP Pemuda Katolik), dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah).Selanin itu, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPP Gema MA), Pengurus Pusat Generasi Muda Khonghucu (PP Gemaku), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis (DPP Gemabudhi), dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI).Berikut pernyataan sikap Organisasi Kepemudaan Lintas Agama sebagai berikut :1. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta semua institusi dan pemangku pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa hingga tingkat RW dan RT untuk menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.2. Organisasi Kepemudaaan Lintas Agama meminta para pemimpin dan pejabat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk berdiri di atas semua golongan serta mengedepankan nilai etik politik kebangsaan dan kenegarawanan yang berlandaskan pada nilai-nilai dan moral Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.3. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi negatif yang ingin memecah-belah keutuhan dan persatuan bangsa.4. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama mendukung dan siap mengawal setiap upaya pendirian rumah ibadah di seluruh Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan dan mendiskriminasi kebebasan beribadah setiap warga negara.5. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan nilai-nilai moderasi beragama dan interaksi sosial antar suku, agama dan golongan yang berpegang teguh pada prinsip toleransi, solidaritas dan gotong royong. (JN/r).

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Nasional

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Nasional

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Nasional

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Nasional

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Nasional

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern