Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pencairan JHT BPJS Balik ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen Perlu Disiapkan

- Rabu, 02 Maret 2022 14:01 WIB

JELAJAHNEWS.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.

Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya Ida Fauziyah dikutip dari situs resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022).

Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.

Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”4. Isi data pekerja tambahan5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.

Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.

Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Editor
:
Sumber
:

Tag:
kpk

Berita Terkait

Nasional

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Nasional

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Nasional

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Nasional

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Nasional

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Nasional

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam