Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Jokowi : ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

editor - Kamis, 09 April 2020 10:59 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.

“Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” tutur Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Untuk masyarakat, menurut Presiden, Pemerintah akan melihat lebih detail di lapangan dan akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. “Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan, bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” kata Presiden.

Terkait transportasi umum, Presiden sampaikan juga akan dibatasi kapasitasnya dan yang memakai kendaraan pribadi juga akan dibatasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor. “Ya tadi sudah saya sampaikan bahwa bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik,” imbuh Presiden.

Kepala Negara mengingatkan sekali lagi, nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa akan diputuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan itu didapatkan. “Tetapi memang perlu saya sampaikan, bahwa dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabotabek ke daerah-daerah tujuan,” tandas Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden juga sampaikan bahwa Pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja dilarang-larang, karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi. “Yang kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan,” tuturnya.

Kelompok yang kedua, menurut Presiden, adalah warga mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki di negara Indonesia. Pada bagian akhir jawaban, Presiden menegaskan bahwa pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan diputuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang dilakukan setiap hari.

“Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan,” pungkas Presiden.(skb)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia

Nasional

DPR Siapkan Revisi UU Adminduk, Targetkan Penerapan Single ID Number Nasional

Nasional

DPR Optimistis Daya Saing Industri Pertahanan RI Meningkat, Pindad Disebut Makin Siap Bersaing Global

Nasional

Komisi VII DPR Soroti Perlindungan Motif Ulos dan Minimnya Pembiayaan Perajin di Danau Toba

Nasional

Pemprov DKI Pastikan Hak Warga di CFD Tetap Dilindungi di Tengah Ramainya Event Lari

Nasional

Komisi V DPR Dukung Penetapan Status Darurat untuk Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera