Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sempat Polemik, Akhirnya Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

admin - Sabtu, 17 Juli 2021 07:03 WIB
JAKARTA - Sempat menjadi polemik, Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.Hal ini disampaikan, oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/07/2021).Seperti diketahui, vaksinasi berbayar sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat hingga akhir pemerintah kebijakan menanggapi hal tersebut.“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono.Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19. Seskab memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tandasnya.(skb)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Desakan DPR: Polisi Diminta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Nasional

Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Nasional

Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu

Nasional

DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan

Nasional

Momentum Ramadan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Bersama WBP

Nasional

Sambut Tahun Kuda Api, BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen dan Lengkapi Layanan Consumer Banking