Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pantau Penjualan Antibiotik Covid-19, Kadiv Humas Polri: " Siapa Melanggar Akan Ditindak"

admin - Senin, 05 Juli 2021 13:30 WIB
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/7/2021).Argo Yuwono mengatakan, pemantauan penjualan di situs online tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.\"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,\" kata Argo.Selain secara online, kata Argo, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.\"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,\" ujar Argo.Argo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.\"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak,\" ucap Argo.Seperti diketahui, terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (JN/**)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Nasional

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Nasional

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Nasional

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Nasional

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Nasional

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam