Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

admin - Kamis, 17 Juni 2021 04:13 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan pasca penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tegasnya.

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Nasional

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Nasional

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Nasional

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Nasional

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Nasional

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern