Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemerintah Tertibtkan SKB 3 Menteri, Tiga Hari Cuti Bersama 2020 Dihapus

admin - Kamis, 03 Desember 2020 04:24 WIB
JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA - Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama tahun 2020.Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:Libur Nasional1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili3. Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW4. Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19425. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih6. Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 25648. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya NatalCuti Bersama1. Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H2. Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW3. Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal4. Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H(skb)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

May Day 2026: Buruh Desak Regulasi Baru, DPR Janjikan UU Ketenagakerjaan Segera Rampung

Nasional

DPR Kritik Rencana Penutupan Prodi: Dinilai Abaikan Akar Masalah Pengangguran Terdidik

Nasional

Ketua DPR Desak Peningkatan Keselamatan Usai Kecelakaan KRL dan KA di Bekasi Timur

Nasional

Menaker Yassierli Tegaskan Kesehatan Mental Jadi Prioritas dalam SMK3

Nasional

Ironi Daerah Kaya Energi: DPR Soroti Jambi Masih Minim Akses Listrik

Nasional

Pabrik Minyak Goreng di Martubung Terbakar, Warga Panik dan Lalu Lintas Terganggu