Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Nekat Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Segel Kafe di Medan Tembung

admin - Kamis, 01 Juli 2021 08:30 WIB
MEDAN - Restoran Mas Ronggo dan Kafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung, terpaksa disegel Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan, Rabu (30/6) malam.Tindakan tegas ini harus diambil karena kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar Prokes.Terlihat tim gabungan Patroli Prokes dan PPKM Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) salah satu Kafe yang berada di wilayah Kecamatan Medan Tembung dengan label Satpol Kota Medan.Tim Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI ini telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya. Namun peringatan itu diabaikan. Pelanggaran PPKM Mikro dan Prokes tetap terjadi.Penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 Wib.Sesuai Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, tanggal 23 Juni 2021 telah mengatur bahwa, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 Wib.Selain itu, pengelola restoran tersebut juga mengabaikan prokes. Tidak ada pengaturan jarak antar pengunjung yang dapat membuat kluster baru sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19.Sedangkan penyegelan kedua dilakukan di Kafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional juga mengabaikan prokes.Penyegelan pada kedua tempat usaha kuliner itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyegelan oleh pengelola dan petugas. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner itu ditutup sementara.Selanjutnya, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.(FP)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Medan

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Medan

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Medan

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Medan

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

Medan

Kecelakaan Bus ALS di Muratara Tewaskan 16 Orang, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

Medan

AFF U-19 2026 di Sumut, Bobby Nasution Pastikan Stadion Berstandar Tinggi