Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BBPOM di Medan Keluarkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

editor - Selasa, 20 Mei 2025 08:51 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan telah menetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 setelah melakukan reviu melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025.

Langkah ini merupakan wujud komitmen BBPOM di Medan dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (20/5/2025) di Medan.

Dalam maklumat pelayanan yang dikeluarkan, BBPOM di Medan menyatakan:

“Kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban, dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.”

Sembilan jenis layanan publik yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:

Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan

Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan

Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik

Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Pengujian Obat dan Makanan

Layanan informasi dan pengaduan terkait obat dan makanan

Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR atau datang langsung ke kantor BBPOM di Medan. BBPOM juga menyediakan layanan kontak sebagai berikut:

Layanan informasi umum: 0811-605-33

Layanan sertifikasi: 0813-7092-1144

Layanan pengujian: 0813-9680-440

Alur pengaduan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur), di mana masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi secara langsung atau melalui WhatsApp kepada petugas Infokom. Petugas kemudian akan memeriksa ketersediaan jawaban dan berkoordinasi dengan unit terkait apabila diperlukan.

Jam operasional layanan BBPOM di Medan adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB

Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu dan Minggu: libur

Pada tahun 2024, BBPOM di Medan menerima dua pengaduan, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).

Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, BBPOM di Medan juga telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengetahui kebutuhan dan harapan pengguna layanan, serta menjadi dasar untuk inovasi dan perbaikan layanan publik.

Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan di BBPOM Medan selama periode Januari–Desember 2024 berada pada kategori “Sangat Memuaskan.”(jns/**)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian

Kesehatan

Jelang Idulfitri, Bobby Nasution Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sukaramai Medan

Kesehatan

Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan

Kesehatan

Bobby Nasution Lepas 6.500 Peserta Mudik Gratis di Medan, Upaya Tekan Kemacetan dan Kecelakaan

Kesehatan

Forum Pemred SMSI Sumut Resmi Dikukuhkan, Lilik Riadi Ajak Bangun Sinergi Jurnalistik

Kesehatan

Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030, Siap Perkuat Profesionalisme Pers Siber