Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Berhasil Menjaring Nelayan, Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Balai

admin - Sabtu, 01 Februari 2020 09:51 WIB

T.BALAI - Seorang nelayan Tanjung Balai yang diduga menyambi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan personil Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Sabtu (01/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, tersangka berinisial HS (36) pekerjaan Nelayan,warga Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel Muara Sentosa, Kecamatan STR Kota Tanjung Balai disergap sewaktu sedang tidur di kediamannya yang merupakan rumah sewa milik Wak Nila, Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 05.30 Wib.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 Gram terdiri dari 1 bungkus plastik transparan besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gram, 2 bungkus sedang berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, dan 8 bungkus kecil transparan berisi serbuk putih diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram.

Selain serbuk diduga sabu, petugas juga menemukan 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp. Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek STR dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel. Muara Sentosa  Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek STR IPTU S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek  melakukan penyelidikan.

Setelah diyakini kebenarannya kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap TSK yang sedang tidur di dalam rumah sewa yang didiaminya.

Berdasarkan hasil interogasi awal TSK mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibeli dari lelaki inisial LW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hendra Syahputra bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Sei Tualang Raso.(Red/ril)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Hukum

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Hukum

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

Hukum

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Hukum

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Hukum

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape