Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Berhasil Menjaring Nelayan, Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Balai

admin - Sabtu, 01 Februari 2020 09:51 WIB

T.BALAI - Seorang nelayan Tanjung Balai yang diduga menyambi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan personil Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Sabtu (01/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, tersangka berinisial HS (36) pekerjaan Nelayan,warga Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel Muara Sentosa, Kecamatan STR Kota Tanjung Balai disergap sewaktu sedang tidur di kediamannya yang merupakan rumah sewa milik Wak Nila, Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 05.30 Wib.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 Gram terdiri dari 1 bungkus plastik transparan besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gram, 2 bungkus sedang berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, dan 8 bungkus kecil transparan berisi serbuk putih diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram.

Selain serbuk diduga sabu, petugas juga menemukan 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp. Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek STR dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel. Muara Sentosa  Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek STR IPTU S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek  melakukan penyelidikan.

Setelah diyakini kebenarannya kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap TSK yang sedang tidur di dalam rumah sewa yang didiaminya.

Berdasarkan hasil interogasi awal TSK mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibeli dari lelaki inisial LW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hendra Syahputra bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Sei Tualang Raso.(Red/ril)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

May Day 2026: Buruh Desak Regulasi Baru, DPR Janjikan UU Ketenagakerjaan Segera Rampung

Hukum

DPR Kritik Rencana Penutupan Prodi: Dinilai Abaikan Akar Masalah Pengangguran Terdidik

Hukum

Ketua DPR Desak Peningkatan Keselamatan Usai Kecelakaan KRL dan KA di Bekasi Timur

Hukum

Menaker Yassierli Tegaskan Kesehatan Mental Jadi Prioritas dalam SMK3

Hukum

Ironi Daerah Kaya Energi: DPR Soroti Jambi Masih Minim Akses Listrik

Hukum

Pabrik Minyak Goreng di Martubung Terbakar, Warga Panik dan Lalu Lintas Terganggu