Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Gubsu Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Sumut ke Pihak Kepolisian

- Kamis, 22 Oktober 2020 06:00 WIB
JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meninjau dan masuk ke lokasi penyerangan Satgas Covid-19, namun ruko yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut sudah kosong.Edy juga sempat menemukan koin-koin yang diduga sebagai bagian alat judi. Menyikapi hal itu, Gubernur pun memanggil Kapolres Pelabuhan Belawan, Mhd. R. Dayan, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Eddy Safari, dan meminta keterangan dari keduanya terkait peristiwa tersebut.Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) diserang saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (21/10/2020) malam.Sebelumnya, lokasi tersebut sudah ditutup pada 9 Oktober 2020 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumut karena melanggar protokol kesehatan covid-19. Bahkan masih terpasang spanduk tanda penutupan oleh Satgas di lokasi tersebut. Namun saat tim melakukan pengecekan, ternyata tempat tersebut masih buka dan tidak melaksanakan protokol kesehatan.Satgas yang melakukan operasi pada malam itu, kemudian diserang oleh ratusan orang. Penyerangan tersebut pun mengakibatkan 3 personel Satgas terluka akibat dipukul dan dilempar batu. Selain itu, 5 unit mobil dari rombongan Satgas juga rusak terkena serangan.“Mobil yang dirusak sama mereka, terus ada Satpol PP yang kena batu kepalanya,” ujar Edy kepada wartawan usai meninjau lokasi penyerangan personel Satgas Penanganan Covid-19 Sumut di Komplek Brayan Trade Centre, Kamis (22/10/2020).Menurutnya, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas adalah dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.Karena itu, dirinya pun sangat menyayangkan adanya tindakan penyerangan terhadap personel Satgas Penanganan Covid-19 dan sudah menyerahkan proses hukumnya pada pihak kepolisian. Dikatakannya, tempat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan harus ditindak.“Mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan sangat diduga mereka melakukan kegiatan ilegal sepertinya judi, karena didapatkan kertas-kertas bernomor serta koin dan alat-alatnya,” ujar Edy.Saat ini, tempat tersebut statusnya masih ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. Edy mengatakan bahwa Sumut tidak menjalankan PSBB, namun masyarakat harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.“Tetap harus kita jaga. Nah inilah rakyat kita harus disiplin, dalam kondisi sulit seperti ini, tengah malam masih melakukan seperti itu. Sumut tidak memberlakukan PSBB, bukan berarti terus seenaknya. Kita harus tetap disiplin, dasarnya Inpres, Pergub dan Perbup atau Perwal,” tegas Edy. (IP)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian

Hukum

Jelang Idulfitri, Bobby Nasution Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sukaramai Medan

Hukum

Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan

Hukum

Bobby Nasution Lepas 6.500 Peserta Mudik Gratis di Medan, Upaya Tekan Kemacetan dan Kecelakaan

Hukum

Forum Pemred SMSI Sumut Resmi Dikukuhkan, Lilik Riadi Ajak Bangun Sinergi Jurnalistik

Hukum

Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030, Siap Perkuat Profesionalisme Pers Siber