Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman: Polres Taput Terburuk

admin - Selasa, 28 Januari 2020 15:07 WIB

MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres di Sumut. Berdasar survei ini, Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi yang terburuk dalam pelayanan.

Hasil survei kepatuhan tahun 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Khusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1/2020).

Ada 5 jenis layanan masyarakat di tingkat Polses yang disurvei. Ke 5 jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru. Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

Semua pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang menyangkut standar pelayanan mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya. Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

\"Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah,\" kata Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean.

Selain itu, ada 6 Polres yang masuk katagori sedang atau zona kuning, yakni Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan Tebingtinggi.

Kemudian, 6 Polres lain sudah masuk katagori hijau yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar, dan Tanjungbalai.

\"Penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan. Dan Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini,\" jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapoldasu terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi kepolisian.

Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut.

Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan misalnya, permintaan dan penyalahgunaan wewenang.

\"Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita,\" pungkasnya.(Red/ril)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Hukum

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Hukum

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

Hukum

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Hukum

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Hukum

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape