JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Paripurna ke-8 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta pemaparan visi dan program kerja oleh calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
"Pada hari ini kita ingin mendengar isi-isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri," ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
Baca Juga: Perubahan APBD Tapsel 2026 Dibahas, NasDem Beri Catatan, PAN Tetap Ikuti Tahapan Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai arah transformasi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak berarti memulai dari nol, melainkan melanjutkan program yang dinilai baik dan memperbaiki kebijakan yang belum optimal.
Menurutnya, kritik dari masyarakat harus diterima secara terbuka sebagai bahan evaluasi. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Polri harus terbuka terhadap kritik berbasis fakta, karena dari situlah kita mengetahui apa yang harus diperbaiki," ujar Suyudi.
Salah satu isu yang disoroti adalah fenomena "no viral, no justice" atau laporan baru ditangani setelah menjadi viral. Suyudi menegaskan, ke depan setiap laporan masyarakat harus diproses berdasarkan hukum tanpa menunggu perhatian publik.