54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

admin - Rabu, 09 September 2026 23:55 WIB
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

JELAJAHNEWS.ID - Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang I PN Lubuk Pakam, Rabu (9/9/2026) siang.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan kehadiran para pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat oleh majelis hakim. Dalam sidang tersebut, terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.

Para penggugat diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang H Samosir, SH, MH, Riky Poltak Daniel Sihombing, SH, dan tim.

Adapun pihak yang digugat yakni PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Sementara pihak yang turut tergugat yakni Kepala Desa Medan Sinembah, Kepala Desa Limau Manis dan Bupati Deli Serdang.

Setelah pemeriksaan kehadiran para pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dua pekan mendatang.


Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line 258
Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait