JELAJAHNEWS.ID - Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa kayu.
Namun penyidik belum menyelidiki kayu yang diangkut B apakah dari hutan atau tidak dan belum mendalami keabsahan dokumen yang dibawa oleh B.
Dr. Ramces Pandiangan SH MH kuasa hukum dari B seorang sopir yang ditetapkan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera mengungkap sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Penjara Bukan Solusi Bagi Pengguna Narkoba "Artinya, ini namanya kriminalisasi. Mengapa B dijadikan tersangka padahal, penyidik Gakkum belum memeriksa asal usul kayu dan keabsahan dokumen. Herannya, Korwas PPNS Polda Sumut malah ikut-ikutan merestui penetap tersangka yang dilakukan penyidik Gakkum," kata Ramces, kepada awak media, Sabtu (29/8/2026) sore.
Anehnya lagi, penyidik Gakkum Kehutanan dan Korwas sepakat dengan proses penanganan kilat sampai mentersangkakan B dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Isi dalam dasar hukum dimaksud adalah setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik belum menyelidiki asal usul kayu dan keabsahan surat, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini kriminalisasi yang dilakukan penyidik dan Korwas PPNS," tegasnya kembali.
Selain itu, Ramces menambahkan bahwa B ditangkap diperiksa dan dijadikan tersangka dengan tempo satu hari.