JELAJAHNEWS.ID -Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di Komisi D DPRD Sumatera Utara, Jumat (21/8/2026).
Kuasa hukum B mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, terutama terkait pemeriksaan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang dibawa kliennya.
B merupakan sopir truk yang ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Juli 2026. Saat itu, ia diketahui mengangkut kayu yang rencananya akan dikirim ke Kota Binjai.
Baca Juga: Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Sopir Truk Tewas Usai Hantam Kantor Desa dan Rumah Warga Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menetapkan B sebagai tersangka berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam ketentuan tersebut, pengangkutan kayu hasil hutan wajib dilengkapi dokumen yang membuktikan keabsahan hasil hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Penetapan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, kuasa hukum B, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH., dan Tiopan Tarigan, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan belum dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang dibawa B.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh pihak Gakkum Kehutanan Sumatera membawa kayu hasil hutan. Anehnya, Gakkum belum memeriksa asal-usul kayu yang diangkut klien kami. Kami berharap kasus klien kami ini dihentikan," kata Ramces dalam RDP tersebut.