JELAJAHNEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Pelabuhan Belawan segera menahan mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, Syafril Armansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
LBH menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini tersangka belum ditahan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap atau P-21, meskipun laporan polisi telah dibuat sejak 2 Oktober 2025.
Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
Baca Juga: LBH Medan Ragukan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Menurutnya, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka berpotensi memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Irvan, Selasa (14/7/2026).
Irvan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang yang diduga dilakukan oleh atasannya dalam kurun Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.