JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi. Desakan tersebut muncul setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dua pria meminta dokumen kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun kewenangan yang jelas. Keduanya juga diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut merupakan hasil pencurian milik warga Tangerang.
Abdullah menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban intimidasi oleh pihak yang tidak mampu menunjukkan identitas maupun dasar hukum atas tindakan yang dilakukan.
"Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak," kata Abdullah, yang akrab disapa Abduh, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Darurat Narkoba di Sultra, Desak Penguatan Pengawasan Jalur Laut Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan kendaraan hasil pencurian, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai tidak ada pihak yang berhak bertindak seolah memiliki kewenangan penegakan hukum di luar institusi yang berwenang.
"Kalau memang ada dugaan kendaraan hasil curian, laporkan kepada kepolisian dan biarkan aparat bekerja. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum sendiri. Negara hukum tidak boleh kalah oleh cara-cara seperti itu," tegasnya.
Selain meminta penangkapan terhadap kedua pria tersebut, Abduh juga mendesak kepolisian mengungkap identitas serta latar belakang pekerjaan mereka. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah keduanya benar merupakan debt collector atau penagih utang, atau justru mengatasnamakan profesi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Menurut dia, apabila hasil penyelidikan menunjukkan kedua pria tersebut bekerja sebagai debt collector, maka perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka juga harus turut diperiksa. Penegakan hukum, kata Abduh, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang memberi perintah dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.