JELAJAHNEWS.ID - Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus kematian Ripin yang hingga kini belum terungkap.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau proses penanganan perkara tersebut.
"Kami menilai penanganan perkara ini berjalan terlalu lambat dan belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam pengungkapan kasus," kata Esron J. Silaban di Medan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Bongkar! Nomor Rekening dan Nilai Dana Hibah Terkuak, Kapolres Belum Beri Jawab Detail Tim penasehat hukum yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, AKBP (Purn) Wetimin Panjaitan, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak, SH, menilai sangat memprihatinkan ketika perkara hilangnya nyawa seseorang berjalan lebih dari satu tahun tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas kepada keluarga korban.
Esron menjelaskan, Ripin meninggal dunia pada 27 April 2025. Pada awalnya, peristiwa tersebut disebut sebagai kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan salah satu pihak yang bersama korban. Namun, hasil pemeriksaan Unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang tidak menemukan fakta yang mengarah pada dugaan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana terhadap nyawa orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 30 April 2025.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum sempat menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Namun, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah karena adanya persoalan prosedural dalam proses penyidikan.