Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Istri Kirim Surat ke Rektor

admin - Selasa, 09 Juni 2026 13:58 WIB
Foto terlapor AS diduga bersama selingkuhannya.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID - Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan persoalan rumah tangga yang kini memasuki proses hukum. Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Program Doktor (S-3) di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, AS disebut sebagai terlapor atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran dalam rumah tangga, serta dugaan hubungan dengan perempuan lain.

Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukum istri AS , Ricky Panjaitan ,SH juga telah mengirimkan surat resmi kepada Rektor UIN Sumut.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar pihak kampus melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau etika.

"Ada dugaan ketidaksesuaian aktivitas perjalanan dinas, dugaan kedekatan dengan seorang perempuan berinisial AZS, serta dugaan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan," ungkap Ricky , Selasa (9/6/2026).

Ia juga mengungkap adanya dugaan peristiwa di salah satu hotel di Kota Medan yang disebut melibatkan keluarga dan saksi, bahkan AS diduga berada dalam kondisi tidak sadar penuh saat peristiwa itu terjadi.

"Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan yang disampaikan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terlapor," tambah Ricky.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait