JELAJAHNEWS.ID -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bingung dan terkejut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa dibandingkan dengan perkara pidana lain yang menurutnya lebih berat.
"Kenapa tuntutan saya jauh lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya juga lebih besar dari teroris?" kata Nadiem kepada wartawan usai sidang, kemarin.
Nadiem juga menyoroti ancaman hukuman yang dinilainya dapat mencapai total 27 tahun penjara apabila digabungkan dengan tuntutan subsider terkait uang pengganti kerugian negara. Ia mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat menjabat menteri.
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan nasional selama periode 2019 hingga 2022. Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.