JELAJAHNEWS.ID -Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi sorotan publik karena hingga kini penyidik belum berhasil melakukan penangkapan.
Baca Juga: DPO MIT Poso Diduga Askar Tewas Ditembak Satgas Madago Raya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan status
DPO terhadap Cek Rasyid merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan kejaksaan.
"Setelah kami cek, yang bersangkutan merupakan DPO pihak kepolisian. Silakan lebih lanjut mempertanyakan ke pihak penyidik," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik, dengan terdakwa Syafrizal Nasution, Iin Afrida, dan Sofyan yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.
"Kami menindaklanjuti berkas perkara dari pihak penyidik Polres Tanjungbalai. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.