Dugaan Skandal Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

admin - Rabu, 06 Mei 2026 23:52 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion

JELAJAHNEWS.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat karena terjadi secara berulang dan dalam relasi kuasa yang timpang.

Menurut Mafirion, dugaan kekerasan seksual tersebut telah melanggar hak korban atas rasa aman, martabat kemanusiaan, serta hak untuk terbebas dari kekerasan seksual. Terlebih, sebagian korban diduga masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami mengecam keras kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion, dikutip, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Mafirion Soroti Aduan Soal Kewarganegaraan dan Perkawinan Campur: Regulasi Harus Diperbaiki, Bukan Dihapus Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mengambil langkah proaktif untuk menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan resmi.

Ia menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjamin keamanan fisik maupun psikologis selama proses hukum berlangsung.

"Perlindungan identitas dan keamanan korban sangat penting untuk mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berjalan," katanya.

Mafirion juga meminta LPSK memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan psikologis jangka panjang. Menurutnya, koordinasi antara lembaga perlindungan korban dan aparat penegak hukum perlu diperkuat agar proses peradilan benar-benar berpihak kepada korban.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Mafirion Soroti Aduan Soal Kewarganegaraan dan Perkawinan Campur: Regulasi Harus Diperbaiki, Bukan Dihapus