JELAJAHNEWS.ID -Pihak Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara dari 103 guru honorer Kabupaten Langkat dalam kasus kecurangan dan tindak pidana korupsi proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
" Dunia pendidikan kembali bergejolak, kali ini dengan tegas MA tidak menerima atau menolak Kasasi yang diajukan oleh Bupati Langkat terhadap 103 guru honorer PPPK tahun anggaran 2023 atas kecurangan dalam perekrutannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Arta Sigalingging dalam siaran persnya di Medan, Selasa (03/02/2026).
Oleh karenanya, selaku pihak kuasa hukum dari para guru honorer tersebut, LBH Medan mendesak :
1. Bupati Langkat agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025.
2. Bupati Langkat harus membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023.
3. Bupati Langkat juga diminta mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test).
" Jadi, bila hal tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan kembali akan melakukan upaya hukum selanjutnya," tegas dua praktisi hukum muda itu.