JELAJAHNEWS.ID - Kasus overdosis yang viral di media sosial berujung pada penyegelan tempat hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup sementara lokasi tersebut, Sabtu (1/11/2025) malam karena belum memiliki izin operasional lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menyebut bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus hasil investigasi terkait legalitas tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, namun belum mengantongi izin sebagai klub malam atau diskotek.
"Izin yang dimiliki baru bangunan dan karaoke. Untuk izin klub malam atau diskotek belum ada dari Pemprov Sumut," kata Moettaqien, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Penertiban THM di Sumut: Bobby Nasution Pimpin Bongkar Dua Diskotik Diduga Sarang Narkoba Pemprov Sumut menilai kejadian overdosis yang terjadi di lokasi menjadi alarm penting bagi pengetatan pengawasan tempat hiburan di wilayahnya. Oleh karena itu, langkah penyegelan dilakukan guna memastikan seluruh proses perizinan sesuai aturan.
"Langkah ini bukan semata hukuman, tapi bentuk pengawasan. Semua tempat hiburan wajib memenuhi izin sebelum beroperasi," ujar Moettaqien.
Penyegelan Blue Night dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Tim tersebut sebelumnya telah melakukan pengecekan dan mediasi dengan pihak pengelola sebelum penyegelan resmi dilakukan.