JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Sumatera Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Sumut dan Forkopimda yang berani melakukan tindakan penegakan hukum. Ini patut menjadi contoh bagi polda lain di Indonesia. Dengan bersatunya Forkopimda, kita bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," ujar Sahroni, Jumat (22/8/2025),didampingi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP Sumut) Brigjen Toga H. Panjaitan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Harli Siregar.
Sahroni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dunia malam dan tempat hiburan di Sumut. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan tidak dilarang selama mengikuti aturan hukum. Namun, jika ditemukan penyalahgunaan narkoba, aparat harus bertindak tegas.
Baca Juga: BNNK Tapsel Razia Kos-Kosan di Sidimpuan, 5 Penghuni Positif Narkoba "Tempat hiburan malam silakan beroperasi sesuai koridor hukum. Tetapi kalau ada indikasi narkoba, saya minta Kapolda bertindak tegas, tanpa pandang bulu, siapapun yang berada di belakangnya," tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum yang ditangani Polda Sumut. Sahroni juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif mengawasi jalannya penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
Seperti dikethui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sekitar 10,49 persen penduduk Sumut terdampak penyalahgunaan narkoba. Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan sinergi penegakan hukum antara kepolisian, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain isu narkoba, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025) juga mengingatkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme tidak akan dibiarkan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut izin badan hukum, izin operasional, hingga menjatuhkan sanksi pidana.