Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara

editor - Kamis, 17 Juli 2025 20:41 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).(Foto:RS)

JELAJAHNEWS.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).Tiromsi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama sopirnya yang kini buron.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Ketua majelis hakim, Eti Astuti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan hukuman penjara selama 18 tahun," tegas hakim Eti dalam sidang.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, antara lain:

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa suaminya sendiri.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait