Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Empat Petugas Penagihan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh Polrestabes Medan

admin - Selasa, 03 Juni 2025 12:11 WIB
JELAJAHNEWS.IDEmpat petugas penagihan dari PT Beta Indah Nusantara (BIN) menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan. Keempatnya saat ini menjadi tahanan Polrestabes Medan setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone milik Lia Praselia.

Kuasa hukum para tersangka dari Law Office Mutiara & Associates, Dr Longser Sihombing, menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan cacat prosedur. “Penetapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Menurut Longser, keempat kliennya sedang menjalankan tugas resmi menagih objek fidusia, yakni satu unit kendaraan, ketika insiden terjadi. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi tarik-menarik handphone antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan pencurian sepihak.

“Kami punya bukti video yang menunjukkan bahwa justru pelapor dan suaminya lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk penyerahan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan bersamaan pada hari yang sama. “Ini pelanggaran KUHAP. Harusnya surat disampaikan dalam waktu 1x24 jam,” kata Longser.

Mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolrestabes Medan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Baresman Siallagan SH MH, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas penagihan. “Klien kami bekerja berdasarkan kuasa resmi dan sertifikat sebagai pekerja objek jaminan fidusia. Ini tugas yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH, anggota tim hukum, turut mengkritisi proses penyidikan karena klien mereka tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini melanggar hak tersangka,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan, tim hukum juga telah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dan tidak profesional.

Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pertama. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.(jns)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Hukum

Viral Video di Medsos, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padangsidimpuan Terekam CCTV

Hukum

Pemprov Sumut Anggarkan Rp1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Jalan, SDA, dan Antisipasi Bencana

Hukum

33 DPW Partai Berkarya Dikabarkan Mundur Massal, Siap Deklarasikan Partai Baru

Hukum

Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan Dokumen Pascabencana Demi Percepatan Bantuan

Hukum

BPJPH Verifikasi Produk Halal Karya Warga Binaan di Lapas Bagansiapiapi