JELAJAHNEWS.ID - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (
Ditreskrimum) Polda Sumut membekuk dua pelaku pembacokan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan staf kejaksaan, Acensio Silvanov Hutabarat (25). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian.
Tersangka utama, Alpa Patria Lubis alias Kepot (43), ditangkap di Jalan Pancing, Medan, Sabtu (24/5/2025) malam pukul 23.00 WIB. Sementara eksekutor, Surya Darma alias Gallo, diringkus di Binjai pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Alpa Patria Lubis merupakan otak pembacokan, dan Surya Darma berperan sebagai eksekutor,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (25/5/2025).
Menurut Whisnu, Alpa Patria Lubis diketahui menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) dan Ketua PAC organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Kabupaten Deli Serdang. Keduanya juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Yang bersangkutan juga dikenal aktif di ormas dengan jabatan strategis di wilayah Galang,” tambah Kapolda.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Roham, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu siang. Korban diketahui mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda,” ujar Siti.
Hingga kini, kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut guna pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami motif di balik aksi brutal yang menyasar aparat penegak hukum tersebut.(jns)