Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 1 Triliun

editor - Senin, 28 April 2025 02:49 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen telah rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Pada pagi hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilakukan serah terima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara PT Taspen," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Hasil perhitungan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, kepada KPK. Asep menegaskan, penyidikan telah tuntas dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

"Artinya, penanganan perkara PT Taspen di tahap penyidikan sudah selesai. Tinggal kita limpahkan ke penuntutan dan segera disidangkan," lanjut Asep.

Saat awal penyidikan, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 200 miliar. Namun setelah audit mendalam, BPK menetapkan angka final kerugian mencapai Rp 1 triliun.

"Awalnya estimasi Rp 200 miliar, setelah dihitung final menjadi Rp 1 triliun," ungkap Asep.

Sementara itu, I Nyoman Wara menyatakan, pemeriksaan BPK atas permintaan KPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses investasi PT Taspen yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun," kata Nyoman.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang diduga terlibat dalam penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun secara melawan hukum. Selain itu, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Atas penempatan dana Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, ditemukan adanya keuntungan yang dinikmati oleh beberapa pihak," jelas Asep dalam konferensi pers sebelumnya, Rabu (8/1).

Kosasih diduga merugikan negara Rp 200 miliar melalui mekanisme penempatan investasi tersebut.(**/ic)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:
kpk

Berita Terkait

Hukum

Penanganan Karhutla 2026 Berlarut-larut, DPR Desak Presiden Tetapkan Target Terukur dan Evaluasi Jabatan

Hukum

Perdinan Ginting Bantah Isu 170 Paket Darurat Rp25,34 Miliar di Tirtanadi

Hukum

Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit dan Berastagi, Lindungi Kawasan Resapan Air

Hukum

Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang

Hukum

HUT ke-59 Rapidin Simbolon, Dari Perjuangan Rakyat hingga Pengawasan MBG

Hukum

LPON Adukan Arya Sinulingga ke PSSI Pusat