Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemilik Pabrik Ekstasi Divonis Pidana Mati, Terdakwa Lainnya Penjara Seumur Hidup

editor - Jumat, 07 Maret 2025 12:37 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Terdakwa Hendrik Kusumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.Sementara itu, terdakwa lainnya, M. Syahrul Savawi alias Dodi, yang berperan sebagai pengendali, lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, pada Kamis (6/3/2025).Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan produksi dan distribusi narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 113 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika."Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kusumo dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa M. Syahrul Savawi alias Dodi," ujar hakim Nani.Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Hilda Dame Ulina Pangaribuan (Supervisor Koin Bar Siantar), Arpen Tua Purba (pegawai loket Paradep), dan Debby Kent (istri Hendrik Kusumo)—dinyatakan tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya hanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider penjara selama 6 bulan. Meskipun demikian, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Hendrik, dan bagi empat terdakwa lainnya juga nihil.Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding untuk kelima terdakwa. Sedangkan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir mengenai keputusan tersebut.Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024, saat petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuat pil ekstasi.Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.(jj)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian

Hukum

Jelang Idulfitri, Bobby Nasution Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sukaramai Medan

Hukum

Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan

Hukum

Bobby Nasution Lepas 6.500 Peserta Mudik Gratis di Medan, Upaya Tekan Kemacetan dan Kecelakaan

Hukum

Forum Pemred SMSI Sumut Resmi Dikukuhkan, Lilik Riadi Ajak Bangun Sinergi Jurnalistik

Hukum

Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030, Siap Perkuat Profesionalisme Pers Siber