JELAJAHNEWS.ID -
Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai rencana pelimpahan berkas perkara Hasto dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3/2025) . Maqdir menilai langkah KPK ini tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, mengingat pihaknya sedang mengajukan praperadilan.“Saya dapat informasi pagi ini bahwa berkas perkara Mas Hasto besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Maqdir di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).Maqdir menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU menunjukkan kesiapan KPK untuk membawa kasus ini ke persidangan. Namun, ia menilai KPK seharusnya menghentikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan hingga praperadilan selesai.“Saat ini kami sedang menjalani proses praperadilan. Seharusnya, KPK menghormati jalannya praperadilan dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan penyidikan dan penuntutan hingga ada putusan pengadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya.Lebih lanjut, Maqdir menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan protes apabila KPK tetap melimpahkan berkas perkara dalam situasi seperti ini. Protes tersebut juga akan disampaikan dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025.“Tentu kami akan melakukan protes. Hal ini akan kami sampaikan dalam persidangan praperadilan nanti,” tambahnya.Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal, yakni pasal suap dan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama dengan buronan Harun Masiku.Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam upaya mencari Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Setelah penetapan tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan pertamanya tidak diterima oleh hakim. Kini, ia mengajukan praperadilan jilid kedua, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hasto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menyatakan akan fokus untuk segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.(jn/**)