Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

LBH Medan Minta Para Tersangka Kasus PPPK Langkat Dipublish Ke Masyarakat

editor - Jumat, 03 Januari 2025 04:06 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Usai sudah perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang dizholimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK 2023. Pasalnya, kini para guru honorer tersebut semakin menemukan titik terang.Dimana akhir penghujung 2024, tepatnya, Kamis (31/12/2024) pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menyampaikan kepada LBH Medan selaku penasehat hukum (PH) jika berkas ke-3 tersangka yakni, Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak penuntut umum/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara." Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik (kepolisian) harus melakukan tahap dua dengan mengirimkan para tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejatisu untuk segera diadili," ujar M Sofyan Muis Gajah didampingi Irvan Sahputra dalam keterangan persnya di Medan, kemarin.Menurut praktisi hukum muda itu, kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 telah memakan waktu satu tahun. Perjuangan para guru honorer Langkat tersebut penuh dengan air mata dan pengorbanan. " Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi," jelasnya.Dia mengatakan para guru itu sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 tersangka. " Dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya.Disamping itu, tambahnya, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM juga mendesak para tersangka yang juga pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten Langkat itu harus segera ditahan dan 'dipublish' ke publik." Guna menjadi peringatan keras terhadap para penyelenggara negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat," tegasnya.Khususnya menjadi 'warning' bagi dunia pendidikan kedepannya menjadi bersih dan beradab sebagai bangsa yang cerdas dan berkualitas juga berdaya saing internasional." Oleh karenanya, dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM," sebutnya.Bahkan, lanjutnya, sedari awal pihaknya telah mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat adanya keterlibatan Plt Bupati dan Sekda. Tapi, hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya." Kita selaku PH para guru itu tetap mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti adanya keterlibatan keduanya. Karena, tidaklah mungkin kelima tersangka yang hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023 itu tanpa diketahui pimpinan tertingginya," pungkasnya. (jns/**)

Editor
: editor
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum

Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian

Hukum

Jelang Idulfitri, Bobby Nasution Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sukaramai Medan

Hukum

Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan

Hukum

Bobby Nasution Lepas 6.500 Peserta Mudik Gratis di Medan, Upaya Tekan Kemacetan dan Kecelakaan

Hukum

Forum Pemred SMSI Sumut Resmi Dikukuhkan, Lilik Riadi Ajak Bangun Sinergi Jurnalistik

Hukum

Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030, Siap Perkuat Profesionalisme Pers Siber